Gelapkan Sepeda Motor Milik Teman, Gayus Diringkus Polres Rohil 

Gelapkan Sepeda Motor Milik Teman, Gayus Diringkus Polres Rohil 
Pelaku dan barang bukti saat diamankan

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Tim opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil menangkap Gayus Simamora alias Sandi (24) warga Jalan Blok 5 Dusun Terusan, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura. 

Diduga tersangka melakukan pengelapan satu unit sepeda motor merek Jupiter milik Perdy. Gayus tidak bisa berbuat banyak ketika dirinya digelandang kepolres oleh tim opsnal satreskrim.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis Sik SH melalui Kasatreskrim AKP Sawaluddin Syam Sik saat dikonfirmasi Sabtu (9/9) membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki bernama Gayus, diduga tersangka melakukan tidak pidana pengelapan satu unit sepeda motor milik Perdy.

Rabu (6/9/17), korban yang bernama Perdy mendatangi Polres Rokan Hilir dengan tujuan membuat laporan ke Satreskrim atas pengelapan sepeda motor merek Jupiter milik nya oleh Gayus, dengan LP/124/IXX/2017/RIAU/RES ROHIL tgl 06 September 2017 pelapor / korban an. Perdy.

Dilanjut Awalludin, atas laporan Predy tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan pengejeran terhadap tersangka.

Jumat (8/9) sekira pukul 00.00 wib tim opsnal Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di wilayah Bangko Pusako. Dengan sigap tim opsnal satreskrim mendatangi daerah yang di informasikan. 

Tim akhirnya berhasil menemukan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Simpang Teravo, Kepenghuluan Bangko, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Saat di lakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap tim opsnal satreskrim.  Dari tangan tersangka, tim menyita satu unit sepeda motor merek Jupiter yang di duga milik Predy.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor merek Jupiter di amakan Kepolres Rokan Hilir. Tersangka kita jeret dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, " Ujar Awalludin. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index